Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2009
Sumber
LD 2009/Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan