Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Caara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Retribusi Bangunan Gedung, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pemanfaatan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat