Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 30 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembiayaan, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, bagi hasil retribusi kepada, insentid pemungutan, bagi hasil retribusi kepada desa, ketentuan sanksi, penyidikan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2012
Tanggal Berlaku
30 Juni 2012
Sumber
LD 2012/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan