Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan