Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pemungutan Bab IX Tata Cara Pembayaran Bab X Saat Retribusi Terutang Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah Bab XIV Kadaluwarsa Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
03 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2010
Tanggal Berlaku
03 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan