RETRIBUSI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan efisien untuk melayani masyarakat di daerah
bahwa untuk memperluas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Tarif retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah
- 12 Halaman
|