RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/ asset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/ aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 13 Tahun 2012;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang daerah;
- 1. perubahan mengenai objek retribusi;
2. perubahan terkait struktur dan besarnya tarif retribusi;
3. penambahan pasal mengenai pelimpahan kewenangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- 17
|