Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang terdiri dari : Ketentuan Umum , Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi , Golongan Retribusi , Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa , Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif , Struktur Dan Besaran Tarif , Wilayah Pemungutan Retribusi , Pemungutan Retribusi , Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi , Kedaluwarsa Penagihan , Keberatan , Pengembalian Kelebihan Pembayaran , Insentif Pemungutan , Pemeriksaan , Sanksi Administratif , Penyidikan , Ketentuan Pidana , Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat