PEMBENTUKAN - DESA MEKAR ALAM - DESA HARAPAN JAYA - DESA KUALA KAHAR - DESA MUARA SEBERANG - KECAMATAN SEBERANG KOTA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal V dan Desa Kuala Baru dengan membentuk Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Muara Seberang Kecamatan Seberang Kota;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Seberang Kota sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lamandau No. 5 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Dan
Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa
Dikabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Honorarium Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa;
2. Besaran Honorarium, Tunjangan BPD Dan Biaya Operasional;
3. Sumber Pendanaan; dan
4. Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran Honor Dan Biaya
Opersional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 05 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau;
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No.47 Tahun 2015, maka perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum: UUNo.28 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113; Peraturan Bupati OKU No.12 Tahun 2015.
Dalam PERBUP ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dn Prinsip; Besaran ADD; Penyaluran, Penggunaan dan Penatausahaan Penggunaan ADD; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Bupati OKU No.9 Tahun 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN PERATIN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
PERBUP Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
Mengubah :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah
Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 Nomor 27) perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai definisi pada ketentuan umum, persyaratan calon kepala desa dan dokumen yang harus dipenuhi bakal calon, daftar pemilih sementara, jangka waktu usulan perbaikan pemilih atau anggota keluarganya. Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa kepada panitia pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran sesuai pengumuman dari panitia pemilihan. Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon kepala desa yang
memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa dan telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai
calon kepala desa terpilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan, terdapat nama desa yang tidak sesuai pada Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 sehingga dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016.
Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran
2016 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 10 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, PP No 72 Tahun 2005, Perda No 09 Tahun 2001, Perda No 03 Tahun 2007, Perda No 04 Tahun 2007, Perda No 05 Tahun 2007, Perda No 06 Tahun 2007, Perda No 08 Tahun 2007, Perda No 09 Tahub 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA BATU TIMBAU DENGAN DESA MUGI RAHAYU,
DESA BENO HARAPAN,DESA MAWAI INDAH, DESA TELAGA DAN DESA BATU
TIMBAU ULU KECAMATAN BATU AMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Mugi Rahayu, Desa
Beno Harapan, Desa Mawai Indah, Desa Telaga dan Desa
Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
107/17.2003/100/Pem/l/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
14/BT/l/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
108/17.2003/100/Pem/I/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
15/BT /1/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/11/Pem-3/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/12/Pem-3/I/2018 tanggal18 Januari 2018;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-
17.2001/16/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/10/1/
2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa
Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-17.2001/17/
BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/11/1/2018 tanggal 19
Januari 2018. Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/15/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Jan uari 2018 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/16/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Januari 2018;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/18/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/08/ BTU/I/2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/19/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/09/BTU/ 1/2018 tanggal 19 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Batu
Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/13/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018 dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Batu Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/14/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Rapat Penyusunan
Kajian Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Beno
Harapan dan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/315/Pem-3/VII/2019 tanggal8 Juli 2019;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.45 Tahun 2016
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan Iatau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa
batas alam maupun batas buatan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa
yang merupakan rangkaian titik-titik titik koordinat yang berada pada
permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirZpunggung
gunung /pegunungan (watershed), median sungai dany atau unsur buatan
dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara
kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survey
dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik
titik koordinat Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa pengalokasian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dari/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Pereknomian Nasional, perlu melakukan perubahan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 15 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 17; 2. Ketentuan pasal 3 diubah; 3. Ketentuan pasal 7 diubah; 4. Ketentuan pasal 8 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa pada ayat (7) dirubah; 6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A; 7. Ketentuan pasal 11 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (I) dan ayat
(2)disisipkan 1 (satu) ayat (1A); 9. Diantara pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah; 12. Diantara pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25; 13. Ketentuan Pasal 28 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
11 hlm; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Stunting merupakan kondisi yang dapat mempengaruhi atau terhambatnya perkembangan fisik, otak dan organ lainnya yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama Kehidupan, sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa, perlu disusun pedoman bagi Desa dalam pencegahan dan penurunan Stunting Terintegrasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERPRES No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi yang meliputi kegiatan intervensi gizi spesifik dan kegiatan intervensi gizi sensitif yang disesuaikan dengan kelompok sasaran, ketersediaan APBDesa, sosial budaya dan spesifik lokal area dimana tempat kejadian stunting. Sasaran pencegahan melalui intervensi gizi spesifik, meliputi:
a. ibu hamil;
b. ibu menyusui dan anak usia di bawah 6 bulan; dan
c. ibu menyusui dan anak usia di atas 6 bulan sampai dengan usia 23 bulan.
Sedangkan sasaran pencegahan melalui intervensi gizi sensitif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung di tengah masyarakat. Pembiayaan bagi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi di desa bersumber dari Pemerintah Daerah, APBDesa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat