Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2021

Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi yang meliputi kegiatan intervensi gizi spesifik dan kegiatan intervensi gizi sensitif yang disesuaikan dengan kelompok sasaran, ketersediaan APBDesa, sosial budaya dan spesifik lokal area dimana tempat kejadian stunting. Sasaran pencegahan melalui intervensi gizi spesifik, meliputi: a. ibu hamil; b. ibu menyusui dan anak usia di bawah 6 bulan; dan c. ibu menyusui dan anak usia di atas 6 bulan sampai dengan usia 23 bulan. Sedangkan sasaran pencegahan melalui intervensi gizi sensitif merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung di tengah masyarakat. Pembiayaan bagi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi di desa bersumber dari Pemerintah Daerah, APBDesa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 24 Tahun 2021 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
16 April 2021
Tanggal Berlaku
16 April 2021
Sumber
BD.2021/No.24
Subjek
KESEHATAN - DESA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan