Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011

PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Alam, Desa Harapan Jaya, Desa Kuala Kahar dan Desa Seberang Kecamatan Seberang Kota; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR ALAM, DESA HARAPAN JAYA, DESA KUALA KAHAR DAN DESA MUARA SEBERANG KECAMATAN SEBERANG KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
24 November 2011
Tanggal Pengundangan
25 November 2011
Tanggal Berlaku
25 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.24
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan