Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan perubahan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2015 dan tambahan terkait pemilihan Kepala Desa , meliputi perubahan ketentuan pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan tambahan Pasal 46A yang disisipkan antara pasal 46 dan 47
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat