Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai definisi pada ketentuan umum, persyaratan calon kepala desa dan dokumen yang harus dipenuhi bakal calon, daftar pemilih sementara, jangka waktu usulan perbaikan pemilih atau anggota keluarganya. Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa kepada panitia pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran sesuai pengumuman dari panitia pemilihan. Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa dan telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon kepala desa terpilih.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat