Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.644
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- 1. Honorarium Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa;
2. Besaran Honorarium, Tunjangan BPD Dan Biaya Operasional;
3. Sumber Pendanaan; dan
4. Pembinaan Dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Besaran Honor Dan Biaya
Opersional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 05 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Di Kabupaten Lamandau;
- 6
|