Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Honorarium Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa; 2. Besaran Honorarium, Tunjangan BPD Dan Biaya Operasional; 3. Sumber Pendanaan; dan 4. Pembinaan Dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.644
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 5 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa Dikabupaten Lamandau
  2. PERBUP Kab. Lamandau No. 37 Tahun 2017 tentang Besaran Honor dan Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan