honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/582
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Dan
Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa
Dikabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 81
ayat (5) dan 82 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015.
- Besaran Honorarium, Tunjangan Badan Permusyawatan Desa Dan
Biaya Operasional Di Lingkungan Pemerintah Desa
Dikabupaten Lamandau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 5 Tahun 2019
- 5 Halaman
|