Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan ADD dan DD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengalokasian ADD dan DD, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, minitoring, evaluasi dan pengawasan ADD dan DD, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat