Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 15 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 17; 2. Ketentuan pasal 3 diubah; 3. Ketentuan pasal 7 diubah; 4. Ketentuan pasal 8 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa pada ayat (7) dirubah; 6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A; 7. Ketentuan pasal 11 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (I) dan ayat (2)disisipkan 1 (satu) ayat (1A); 9. Diantara pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14; 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah; 12. Diantara pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 25; 13. Ketentuan Pasal 28 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat