Peraturan Menteri Perdagangan NO. 21, BN 2024 (512) : 4 hlm.; jdih.kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk ekspor dan untuk meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1994; UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2021; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 29 Tahun 2022; Permendag Nomor 23 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023; dan Permen ESDM 6 Tahun 2024.
Permendag ini menambahkan satu pasal diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A dan mengubah Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2024.
Permendag ini mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023
Lampiran file: 518 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 518).
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20, BN 2024 (511) : 5 hlm.; jdih.kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor dan meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2021; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 29 Tahun 2022; Permendag Nomor 22 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023; dan Permen ESDM 6 Tahun 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2024.
Permendag ini mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18, BN.2024 (482)/18 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin mutu dan keamanan minyak
goreng sawit yang dijual kepada konsumen sebagai bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat yang sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan dan mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia dengan harga yang terjangkau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit kemasan dan menyelaraskan kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun
2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun
2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, minyak goreng sawit kemasan, tata kelola minyak goreng rakyat, penggunaan merek minyakkita dalam program minyak goreng rakyat, pembinaan dan pengawasan program minyak goreng rakyat, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 17, BN.2024 (435)/38 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen,pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 16, BN.2024 (351)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan, perlu mengatur ketentuan asal barang dan surat keterangan asal untuk barang impor dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M- DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang
Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards) belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SKA, KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan, Kriteria asal Barang (origin criteria), Ketentuan prosedural (procedural provision), SKA Non Preferensi dan verifikasi lapangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15, BN.2024 (370)/15 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil ketua dan anggota subkomite penyelidikan sektor industri dan pertambangan dan subkomite penyelidikan sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2024 (369)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil keuta dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian dumping dan subsidi dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian kerugian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia ; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13, BN.2024 (356)/172 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perdagangan;
b. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan diperlukan kamus kompetensi teknis bidang perdagangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Perdagangan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang perdagangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Kamus Kompetensi Teknis bidang perdagangan, pengelompokan Kamus Kompetensi Teknis bidang perdagangan,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12, BN.2024 (355)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam sebuah jaringan di lingkungan Kementerian Perdagangan, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Perdagangan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 11, BN.2024 (289)/455 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian
kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri
serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yaitu tentang Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sebagian
455 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat