Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BN.2024 (355)/7 hlm
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan