Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
34/M-DAG/PER/6/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juni 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 15 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Mencabut :
  1. Kepmenperindag Nomor 84 Tahun 2003 tentang Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan