ABSTRAK: |
- bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2019 perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; eraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2019
- Lampiran 1.1- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, 1.2- Penyajian Laporan Keuangan, 1.3- Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, 1.4- Laporan Arus Kas, 1.5- Laporan Operasional, 1.6- Laporan Perubahan Ekuitas, 1.7- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 1.9- Akuntansi Pendapatan-LRA Berbasis Kas, 1.10- Akuntansi Belanja, 1.12- Akuntansi Pembiayaan, 1.13- Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual, 1.14- Akuntansi Beban, 1.15- Akuntansi Kas dan Setara Kas, 1.16- Akuntansi Piutang, 1.17- Akuntansi Persediaan, 1.18- Akuntansi Investasi, 1.19- Akuntansi
Aset Tetap, 1.20- Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, 1.22- Akuntansi Aset Lainnya, 1.23- Akuntansi Kewajiban, 1.24- Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, 1.25- Akuntansi Fasos Fasum, Konversi Sanksi SP3L, Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), 1.26- Akuntansi BLUD, 1-27- Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, Operasi yang Dihentikan, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Periode Pelaporan (Subsequent Event), 1-28- Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian, 1-29- Reorganisasi Entitas Akuntansi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 21044) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 21018), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|