Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.92
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan