Pengaturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat