Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Lampiran sebagaimana dimaksud merupakan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang terdiri dari: a. Kebijakan Akuntansi Nomor 1 : Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; b. Kebijakan Akuntansi Nomor 2 : Penyajian Laporan Keuangan; c. Kebijakan Akuntansi Nomor 3 : Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; d. Kebijakan Akuntansi Nomor 4 : Laporan Arus Kas; e. Kebijakan Akuntansi Nomor 5 : Laporan Operasional; f. Kebijakan Akuntansi Nomor 6 : Laporan Perubahan Ekuitas; g. Kebijakan Akuntansi Nomor 7 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; h. Kebijakan Akuntansi Nomor 8 : Catatan Atas Laporan Keuangan; i. Kebijakan Akuntansi Nomor 9 : Akuntansi PendapatanLRA Berbasis Kas; j. Kebijakan Akuntansi Nomor 10 : Akuntansi Belanja; k. Kebijakan Akuntansi Nomor 11 : Akuntansi Transfer; l. Kebijakan Akuntansi Nomor 12 : Akuntansi Pembiayaan; m. Kebijakan Akuntansi Nomor 13 : Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual; n. Kebijakan Akuntansi Nomor 14 : Akuntansi Beban; o. Kebijakan Akuntansi Nomor 15 : Akuntansi Kas dan Setara Kas; p. Kebijakan Akuntansi Nomor 16 : Akuntansi Piutang; q. Kebijakan Akuntansi Nomor 17 : Akuntansi Persediaan; r. Kebijakan Akuntansi Nomor 18 : Akuntansi Investasi; s. Kebijakan Akuntansi Nomor 19 : Akuntansi Aset Tetap; t. Kebijakan Akuntansi Nomor 20 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; u. Kebijakan Akuntansi Nomor 21 : Akuntansi Dana Cadangan; v. Kebijakan Akuntansi Nomor 22 : Akuntansi Aset Lainnya; w. Kebijakan Akuntansi Nomor 23 : Akuntansi Kewajiban; x. Kebijakan Akuntansi Nomor 24 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Event); dan y. Kebijakan Akuntansi Nomor 25 : Laporan Keuangan Konsolidasian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/56
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 42 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
    Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 25) dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan