Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Lampiran sebagaimana dimaksud merupakan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang terdiri dari: a. Kebijakan Akuntansi Nomor 1 : Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan; b. Kebijakan Akuntansi Nomor 2 : Penyajian Laporan Keuangan; c. Kebijakan Akuntansi Nomor 3 : Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas; d. Kebijakan Akuntansi Nomor 4 : Laporan Arus Kas; e. Kebijakan Akuntansi Nomor 5 : Laporan Operasional; f. Kebijakan Akuntansi Nomor 6 : Laporan Perubahan Ekuitas; g. Kebijakan Akuntansi Nomor 7 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; h. Kebijakan Akuntansi Nomor 8 : Catatan Atas Laporan Keuangan; i. Kebijakan Akuntansi Nomor 9 : Akuntansi PendapatanLRA Berbasis Kas; j. Kebijakan Akuntansi Nomor 10 : Akuntansi Belanja; k. Kebijakan Akuntansi Nomor 11 : Akuntansi Transfer; l. Kebijakan Akuntansi Nomor 12 : Akuntansi Pembiayaan; m. Kebijakan Akuntansi Nomor 13 : Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual; n. Kebijakan Akuntansi Nomor 14 : Akuntansi Beban; o. Kebijakan Akuntansi Nomor 15 : Akuntansi Kas dan Setara Kas; p. Kebijakan Akuntansi Nomor 16 : Akuntansi Piutang; q. Kebijakan Akuntansi Nomor 17 : Akuntansi Persediaan; r. Kebijakan Akuntansi Nomor 18 : Akuntansi Investasi; s. Kebijakan Akuntansi Nomor 19 : Akuntansi Aset Tetap; t. Kebijakan Akuntansi Nomor 20 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; u. Kebijakan Akuntansi Nomor 21 : Akuntansi Dana Cadangan; v. Kebijakan Akuntansi Nomor 22 : Akuntansi Aset Lainnya; w. Kebijakan Akuntansi Nomor 23 : Akuntansi Kewajiban; x. Kebijakan Akuntansi Nomor 24 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Event); dan y. Kebijakan Akuntansi Nomor 25 : Laporan Keuangan Konsolidasian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat