Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran 1.1- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, 1.2- Penyajian Laporan Keuangan, 1.3- Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, 1.4- Laporan Arus Kas, 1.5- Laporan Operasional, 1.6- Laporan Perubahan Ekuitas, 1.7- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 1.9- Akuntansi Pendapatan-LRA Berbasis Kas, 1.10- Akuntansi Belanja, 1.12- Akuntansi Pembiayaan, 1.13- Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual, 1.14- Akuntansi Beban, 1.15- Akuntansi Kas dan Setara Kas, 1.16- Akuntansi Piutang, 1.17- Akuntansi Persediaan, 1.18- Akuntansi Investasi, 1.19- Akuntansi Aset Tetap, 1.20- Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, 1.22- Akuntansi Aset Lainnya, 1.23- Akuntansi Kewajiban, 1.24- Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, 1.25- Akuntansi Fasos Fasum, Konversi Sanksi SP3L, Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), 1.26- Akuntansi BLUD, 1-27- Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasi yang Dihentikan, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Periode Pelaporan (Subsequent Event), 1-28- Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian, 1-29- Reorganisasi Entitas Akuntansi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 21044) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 21018), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 22036
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3559 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan