Lampiran 1.1- Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, 1.2- Penyajian Laporan Keuangan, 1.3- Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, 1.4- Laporan Arus Kas, 1.5- Laporan Operasional, 1.6- Laporan Perubahan Ekuitas, 1.7- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 1.9- Akuntansi Pendapatan-LRA Berbasis Kas, 1.10- Akuntansi Belanja, 1.12- Akuntansi Pembiayaan, 1.13- Akuntansi Pendapatan-LO Berbasis Akrual, 1.14- Akuntansi Beban, 1.15- Akuntansi Kas dan Setara Kas, 1.16- Akuntansi Piutang, 1.17- Akuntansi Persediaan, 1.18- Akuntansi Investasi, 1.19- Akuntansi Aset Tetap, 1.20- Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, 1.22- Akuntansi Aset Lainnya, 1.23- Akuntansi Kewajiban, 1.24- Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, 1.25- Akuntansi Fasos Fasum, Konversi Sanksi SP3L, Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), 1.26- Akuntansi BLUD, 1-27- Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Operasi yang Dihentikan, Peristiwa Luar Biasa dan Peristiwa Setelah Periode Pelaporan (Subsequent Event), 1-28- Akuntansi Laporan Keuangan Konsolidasian, 1-29- Reorganisasi Entitas Akuntansi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 21044) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 21018), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat