Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017

Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menetapkan Kebijakan Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
161
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21044
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan