kebijakan-akuntansi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 161, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK: |
- bahwa karena masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi saat ini, dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016, perlu disempurnakan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang .Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014 .
- Peraturan Gubernur ini menetapkan Kebijakan Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- 5 hal
|