Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 45 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak Dan Harta Keagamaan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak Dan Harta Keagamaan Lainnya, BAB III Penyajian Laporan Pertanggungjawaban Badan Baitul Mal Aceh, BAB IV Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak Dan Harta Keagamaan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.45.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan