Peraturan Gubernur ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak Dan Harta Keagamaan Lainnya, BAB III Penyajian Laporan Pertanggungjawaban Badan Baitul Mal Aceh, BAB IV Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat