Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 46 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi Pemerintah Aceh, BAB III Penerapan Kebijakan Akuntansi, BAB IV Ketentuan Lain-Lain, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.46
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan