Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 59 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kebijakan akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal. (2) Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan di lingkungan Pemerintah Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 59 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 59
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan