KEUANGAN DAERAH - POKOK-POKOK PENGELOLAAN dan pertanggungjawaban
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka Pemerintah Kota Magelang perlu
menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah ;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur, prosedur penyusunan, penetapan dan perubahan APBD, kewenangan keuangan walikota dan DPRD, azas umum pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip pengelolaan anggaran daerah, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2002 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap Otonomi
Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi
sebagai Daerah Otonom maka Peraturn Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000
tentang Pembentukan Dinas, Cabang Dinas, Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Temanggung perlu dilakukan
perubahan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas mengalami perubahan. Beberapa perubahan mencakup struktur organisasi dan tugas instansi terkait seperti Dinas Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, dibentuk pula Balai Latihan Kerja sebagai unsur pelaksana operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan daerah di berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
30 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2002
RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) -PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN
2002
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2002/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Perda No 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan RT dan RW maka untuk keseragaman pelaksanaannya di Kota Magelang dipandang perlu memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut tentang pembentukan dan penataan RT dan RW dengan Keputusan Walikota;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 49 Tahun 2001; Perda Kota Magelang No 18 Tahun 2000; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kop surat, papan nama RT dan RW, stempel RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaran otonomi di Kabupater Jepara; bahwa beberapa ketentuan Retribusi Pemakaian Kekayaar Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 16 Tahun 1998 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang; bahwa berdasaran pertimbangan tersebut huruf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Jepara Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomnor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah
Bab XIII Kadaluwarsa
Bab XIV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2002
Pokok-pokok - Pengelolaan - Pertanggungjawaban - Keuangan - Daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan profesionalisme dan bertanggung jawab maka perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah; Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17 Tahun 2000; Keppres No. 157 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 30 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi 31 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 34 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan APBD; Perhitungan APBD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Prosedur Pinjaman Daerah dan Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
18 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No.5 SERI B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 tahun 1998 yang
mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau
kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dan
ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Ketetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan Pengurangan dan Pembebasan;
11. Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 tahun 1998
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat