Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002

Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur, prosedur penyusunan, penetapan dan perubahan APBD, kewenangan keuangan walikota dan DPRD, azas umum pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip pengelolaan anggaran daerah, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
12 Februari 2002
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2002
Tanggal Berlaku
18 Februari 2002
Sumber
LD.2002/No. 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan