Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur, prosedur penyusunan, penetapan dan perubahan APBD, kewenangan keuangan walikota dan DPRD, azas umum pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip pengelolaan anggaran daerah, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat