Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2002
Tanggal Berlaku
14 Januari 2002
Sumber
LD.2002/No.2 Seri B
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan