RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) -PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN
2002
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2002/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diterbitkannya Perda No 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan RT dan RW maka untuk keseragaman pelaksanaannya di Kota Magelang dipandang perlu memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut tentang pembentukan dan penataan RT dan RW dengan Keputusan Walikota;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 49 Tahun 2001; Perda Kota Magelang No 18 Tahun 2000; Perda Kota Magelang no 3 Tahun 2001;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kop surat, papan nama RT dan RW, stempel RT dan RW.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
- 6 hal
|