Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan; 6. Ketetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi; 9. Keberatan dan Banding; 10. Keringanan Pengurangan dan Pembebasan; 11. Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kadaluarsa; 13. Pengawasan; 14. Sanksi; 15. Penyidikan; 16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat