Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2002

Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penangngkatan Dan Pemberhentian Pegawai, Kepangkatan, Pengangkatan Pertama, Kenaikan Pangkat, Penangkatan Dalam Jabatan, Pembinaan Karir Pegawai,Hak Hak Penghasilan dan Penghargaan, Kewajiban Dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pemberhentian Pegawai, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
08 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2002
Tanggal Berlaku
09 Januari 2002
Sumber
LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 1 seri D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan