Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2002

Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, meliputi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan APBD; Perhitungan APBD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Prosedur Pinjaman Daerah dan Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
06 September 2002
Tanggal Pengundangan
12 September 2002
Tanggal Berlaku
12 September 2002
Sumber
LD.2002/NO.35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan