Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ORGANISASI - TATA KERJA - UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 20, BN 2024 (307)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2O15 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 39 Tahun 2O15 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021
Permendikbud No. 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
Permendikbud No. 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, Dan Sulawesi Selatan
Permendikbud No. 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Kantor Bahasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 33, BN.2021/No.1193, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Pelimpahan - Sebagian Wewenang - Kepala Badan SAR Nasional - Penggunaan - Barang Milik Negara - Badan SAR Nasional
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2023 (259): 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara, sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN.2021/No.120, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
Gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan BPKP yang didukung dan
dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan acuan dalam penyusunan atau pengembangan SOP dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
113 Halaman
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - PUBLIKASI - PERATURAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN - BPKP
2021
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN.2021/No.17, jdih.bpkp.go.id: 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan pelayanan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Pepres Nomor 192 Tahun 2014; Permenkumham Nomor 16 Tahun 2015; Permenkumham 23 Tahun 2018, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan BPKP ini mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, format peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan publikasi peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan embangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 675),
28 halaman
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - STANDAR/PEDOMAN - Pedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 11, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka penyeragaman tata tulis produk perumusan kebijakan dan strategis, saran tindak, namun strategis, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Tata Tulis Produk; Teknis Penulisan; Jenis Produk; Dokumen Pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Format Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
42
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Sistem Pengendalian Intern
2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 10, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020.
Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Organisasi Keamanan Informasi; Perencanaan Keamanan Informasi; Dukungan Pengoperasian; Keamanan Sumber Daya Manusia; Keamanan Aset; Keamanan Akses; Keamanan Fisik dan Lingkungan; Keamanan Kriptografi; Keamanan Operasional; Keamanan Komunikasi; Keamanan Pengembangan dan Pemeliharaan; Keamanan Dengan Institusi Lain; Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Layanan Informasi; Manajemen Insiden Siber dan Pengendalian Kepatuhan.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
48
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 9, Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. Penataan ketatalaksanaan merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja yang jelas dan terukur;
b. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020
Proses Bisnis Setjen Wantannas yang terdiri atas Proses Utama, Proses Pendukung dan Proses Manajemen.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat