Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum Penyusunan Peta Proses Bisnis Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri atas: 1. Proses utama yaitu proses bisnis utama atas penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi Setjen Wantannas; 2. Proses pendukung yaitu proses yang mendukung proses utama; dan 3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan operasional dari suatu sistem atau proses yang memastikan proses utama dan proses pendukung berjalan dengan baik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Setjen Wantanas
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
jdih.wantanas.go.id : 42 hlm.
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Ketahanan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Setjen Wantanas No. 9 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan