Ketentuan Umum Penyusunan Peta Proses Bisnis Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri atas: 1. Proses utama yaitu proses bisnis utama atas penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi Setjen Wantannas; 2. Proses pendukung yaitu proses yang mendukung proses utama; dan 3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan operasional dari suatu sistem atau proses yang memastikan proses utama dan proses pendukung berjalan dengan baik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat