Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021

Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2021
Sumber
BN.2021/No.1193, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 8 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Ristekdikti No. 32 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe B
  2. Permen Ristekdikti No. 31 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Tipe A
  3. Permendikbud No. 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
  4. Permendikbud No. 26 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, Dan Sulawesi Selatan
  5. Permendikbud No. 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat
  6. Permendikbud No. 32 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya
  7. Permendikbudriset No. 30 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Nasional
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kebangkitan Nasional
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Sumpah Pemuda
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi
  27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Kantor Bahasa
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan