Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis BPKP dimaksudkan: a. memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; b. mengembangkan SPBE di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan c. sebagai acuan dalam penyusunan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Peta Proses Bisnis BPKP bertujuan: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal BPKP mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; dan b. sebagai dasar yang kuat bagi penyusunan atau pembuatan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan atau Petunjuk Teknis dan atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mendukung Renstra serta tugas dan fungsi BPKP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat