ORGANISASI - TATA KERJA - UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 20, BN 2024 (307)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2O15 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
- Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1796) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 39 Tahun 2O15 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
|