Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021

Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPKP ini mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, format peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan publikasi peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2021
Tanggal Berlaku
14 Januari 2021
Sumber
BN.2021/No.17, jdih.bpkp.go.id: 17 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1942 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BPKP No. 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan