Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023

Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Organisasi Keamanan Informasi; Perencanaan Keamanan Informasi; Dukungan Pengoperasian; Keamanan Sumber Daya Manusia; Keamanan Aset; Keamanan Akses; Keamanan Fisik dan Lingkungan; Keamanan Kriptografi; Keamanan Operasional; Keamanan Komunikasi; Keamanan Pengembangan dan Pemeliharaan; Keamanan Dengan Institusi Lain; Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Layanan Informasi; Manajemen Insiden Siber dan Pengendalian Kepatuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Dewan Ketahanan Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Setjen Wantanas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
Dewan Ketahanan Nasional
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Ketahanan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan