Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, Pasal 128 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan dalam Pelaksanaannya ditetapkan dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN KOTA SABANG No.3 Tahun 2009
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penetuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran,dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.31 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Perda No.11 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 8, pasal 9, pasal 22 Perda No.11 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah khususnya retribusi jasa umum, untuk menampung penambahan obyek retribusi dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24, perubahan pada ketentuan Lampiran I, ayat (2) Pasal 61 dan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (2) Pasal 99, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 120, BAB XXIII serta Pasal 138.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2020
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 sejak ditetapkan Tahun 2011 belum pernah dilakukan perubahan atau penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan Pasal 10 A Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah Kartu Uji Berupa Kartu Pintar (Smartcard) dilengkapi nomor seri pengaman. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, untuk itu perlu mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2012; PERMENHUB No. PM 133 Tahun 2015; PERDA No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PERDA No. 7 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
3 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2020
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka percepatan dan kelancaran pelayanan terhadap wajib pajak dan retribusi serta untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipandang perlu dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 28 tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Pelimpahan Kewenangan Bidang Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah e. Hasil Pemungutan f. Pembinaan dan Pengawasan. g. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah serta untuk
menyesuaikan dengan tingkat perkembangan
perekonomian di Kabupaten Wonogiri, maka
perlu upaya penggalian sumber-sumber
pendapatan baik secara intensifikasi maupun
ekstensifikasi; bahwa tarif persampahan / kebersihan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 7 Tahun
1983 dengan segala perubahannya sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
perekonomian dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /
Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan rasionalitas atas asas keadilan serta dengan prinsip tidak membebani masyarakat, sekaligus mendorong perekonomian secara komprehensif sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah pada sektor pajak kendaraan bermotor.
Dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih, hasil kajian pada daerah lain, dan kondisi pemakaian jalan serta kondisi pertumbuhan ekonomi, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 diubah, yaitu kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif Progresif, yang dikenakan hanya pada kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih. Besarnya tarif progresif roda 4 (empat) atau lebih ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kedua 2 % (dua persen); kepemilikan ketiga 2,5 % (dua koma lima persen); kepemilikan keempat 3,0 % (tiga koma nol persen); dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen). Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Kedua Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 27 tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2007; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf h.1 dan huruf h.2, serta ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8) dan ayat(9);
b. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1), pasal 127, pasal 141 dan pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan mengenai Retribusi Daerah tidak diperbolehkan lagi, sehingga perlu dicabut.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2000;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2001;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 16 Tahun 2001;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 18 Tahun 2001;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2001;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2002;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2004;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2004;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2007;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2007;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 31 Tahun 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 33 Tahun 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009.
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat