Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 7 Tahun 2011

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Mengenai Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan