Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 diubah, yaitu kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif Progresif, yang dikenakan hanya pada kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih. Besarnya tarif progresif roda 4 (empat) atau lebih ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kedua 2 % (dua persen); kepemilikan ketiga 2,5 % (dua koma lima persen); kepemilikan keempat 3,0 % (tiga koma nol persen); dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen). Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017
Tanggal Berlaku
24 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan