Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pengaturan; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 6. Pajak Air Permukaan; 7. Harga Dasar Air Permukaan; 8. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; 9. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 10. Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak; 11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah; 14. Tata Cara Pembukuan Dan Pemeriksaan Pajak; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat