Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pengaturan; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 6. Pajak Air Permukaan; 7. Harga Dasar Air Permukaan; 8. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; 9. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 10. Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak; 11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah; 14. Tata Cara Pembukuan Dan Pemeriksaan Pajak; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan