Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2020/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Ogan Ilir No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Ogan Ilir No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

  3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan