Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan penetapan tarif retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Penyidikan, Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat