Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 1, pasal 2, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 42 peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat