PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7, LL PROV.KALBAR: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan pungutan berupa Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.31 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Perda No.11 Tahun 2011.
- Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 8, pasal 9, pasal 22 Perda No.11 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan.
|